LAMPIRAN Peraturan Khusus Koperasi No. 1 Tahun 2019 Peraturan Khusus Koperasi Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Simpanan dan Pinjaman LAMPIRAN Peraturan Koperasi No. 1 Tahun 2017 Peraturan Koperasi Nomor 1 tahun 2017 tentang Waktu Kerja dan Perhitungan Tunjangan Produktifitas Karyawan Koperasi LAMPIRAN Jl. Jend. Gatot Subroto, Jakarta Pusat
(1) Koperasi yang melaksanakan kegiatan usaha simpan pinjam serta usaha simpan pinjam dan pembiayaan syariah wajib menyampaikan laporan kepada Kementerian dan/atau Dinas secara pe riodik dan sewaktu -waktu.
SIMPAN PINJAM DAN PEMBIAYAAN SYARIAH OLEH KOPERASI. Pasal 1 Pedoman akuntansi usaha simpan pinjam dan pembiayaan syariah oleh koperasi adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran peraturan ini dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini. Pasal 2 Pedoman akuntansi usaha simpan pinjam dan pembiayaan
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 6/PER/M.KUKM/V/2017 Tahun 2017 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa bagi Koperasi yang Melakukan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam.
Aturan dari koperasi simpan pinjam jenis tabungan koperasi, yakni: Melakukan perjanjian antara anggota dan pihak koperasi untuk menetapkan jumlah dana penarikan. Hal ini untuk mengamankan dana simpanan tersebut.
1. Memberikan layanan keuangan 2. Meningkatkan kesejahteraan anggota 3. Mendorong perkembangan usaha mikro 4. Meningkatkan akses keuangan bagi masyarakat 5. Meningkatkan kesadaran berorganisasi dan kerjasama Peraturan OJK tentang Koperasi Simpan Pinjam 1. Pendirian dan Izin Usaha 5. Kecukupan Modal Minimum 6. Informasi Produk dan Layanan 7.
. 112 427 293 463 428 350 144 146
contoh peraturan khusus koperasi simpan pinjam